PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
&
PANDANGAN HIDUP BANGSA
Pada hakikatnya pancasila mengandung dua pengertian pokok, sebagi
pandangan hidup bangsa indonesia dan sebagi dasar negara RI . Dalam
berbagai pengajaran tentang pancasila telah didalilkan bahwa pancasila itu
telah ada / lahir bersama adanya / lahirnya bangsa indonesia.
Dalam buku “ sutomo ” ini terdapat istilahpancasila drama mempunyai arti
lima dasar tingkah laku / perintah kesusilaan yang lima, yang meliputi :[1]
1. Tidak boleh melakukan kekerasan ( ahimsa )
2. Tidak boleh mencuri ( astesa )
3. Tidak boleh berjiwa dengki ( indriya nigraha )
4. Tidak boleh berbohong ( amrsawada )
5. Tidak boleh mabuk / minum –minuman keras ( dama )
Selain dari pada itu dalam kitab sutasoma terdapat
semboyan “ BHINIKA TUNGGAL IKATAN HANA DHARMA MANGRUA ” yang
mengndung arti meskipun agama kelihatan berbeda bentuk / sifatnya namun pada
hakikatnya satu juga yang kemudian menjadi motto lambang negara kita yakni
Bhinneka Tunggal ika.[2]
Secara harfiah pancasila dapat dijabarkan dalam
dua kata yaitu : panca yang berarti 5 ( lima ) dan sila yang berarti dasar atau
rangkaian kata tersebut mempunyai arti lima dasar.
A. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pengertian tentang “bangsa” yang dalam istilah
asing disebut nation..
Pandangan hidup berkenaan dengan sifat manusia di
dalam memandang diri dan lingkungannya sekitar
Sifat manusia ini dibentuk oleh adanya kekuatan
yang bersemayam pada diri manusia , yakni iman, cipta, rasa, dan karsa, yang
membentuk pandangan hidup peerseorangan yang kemudian beradaptasi yang
pandangan hidup perorangan yang kemudian beradaptasi dengan pandangan hidup
perorangan lain menjadi pandangan hidup kelompok. Hubungan antara kehiduapnn
kelompok yang satu denagnkelompok yang lainnya melahirkan suatu pandangan hidup
bangsa.
Dari segi kedudukan, pancasila mempunyai kedudukan
yang tinggi yakni sebagi cita-cita dan pandangan hidup bangsa dan
negara RI sedangkan dilihat dari segi fungsinya pancasila mempunya fungsi utama
sebagai dasar negara RI.
Dalam berbagai buku mengenai pancasila dikemukakan
bahwa pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental. Hal
ini dikerenakan pembukaan UUD 1945 memuat didalamnya pancasila sebagi intinya.
B. Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara
1. Landasan Yuridis Dan Historis Pancasila Sebagai Dasar Negara
Kedudukan pokok pancasila bagi negara kesatuan RI
adalah sebagai dasar negara.
Pancasila sebagai dasar negara yang dimaksud
disini adalah sebagai dasar falsafah / dasar falsafah negara ( philosophische
grondslag ) dari negara indonesia.
2. Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara
Makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam
pancasila menjadio dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara. Nilai
dasar pancasila bersifat abstrak, normatif dan nilai itu menjadi motivator
kegiatan dalam penyelenggaraan bernegara.
Pereduksiaan dan pemaknaan atas pancasila dalam
pengertian yang sempit dan politis ini berakibat pada ;
1. Pancasila dipahami sebagai
sebuah mitos
2. Pancasila dipahami secara
politik idialogis untuk kepentingannya kekuasaan
3. Nilai-nilai pancasila menjadi
nilai yang di sotopia tidak sekedar otopia.
Dr. Koentowijoyo dalam tulisannya
mengenai redikausasi pancasila ( 1998 ) menyatakan perlunya kita memberikan ruh
baru pada pancasila sehingga ia mampu menjadi kekuatan yang menggerakkan
sejarah. Selama ini pancasila hanya jadi lip service , tidak ada perintah yang
sungguh-sungguh melakukannya. Telah menjadi penyelewengan-penyelewengan atas
pancasila, baik oleh orde lama maupun orde baru.
Redikalisasi pancasila berarti
1. Mengembalikan pancasila sesuai
dengan jadi dirinya yaitu sebagi ideologi dan dasar negara
2. Menggantikan presepsi dari
pancasila sebagai ideologi menjadi pancasila sebagai ilmu
3. Mengusahakan pancasila
mempunyai konsistensi dengan produk –produk perundangan, koheresi antar sila,
korespondensi dengan realita sosial
4. Pancasila yang mulanya
melayani kepentingan partikal menjadi pancasila yang melayani kepentingan
harizontal.
Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan
sebagai norma dasar bernegara menjadi sumber , dasar, landasan norma, serta
memperi fungsi konstitusi dan regulatif bagi pengusaha hukum-hukum negara.
Menurut Prof hamid S. Attamimi selain kedudukan
sebagai fundamental norm, pancasila juga sebagai cita hukum. Yang maksudnya
pancasila sebagai cita hulum adalah yang menguasai hukum dasar negara baik
tertulis maupun tidak tertulis
Pancasila sebagai cita hukum memiliki dua fungsi ,
yaitu ;
1. Fungsi regulatif, artinya
cinta hukum menguji apakah hukum yang yang dibuat adil atau tidak bagi
masyarakat.
2. Fungsi konstitutif artinya
fungsi yang menentukan bahwa tampa dasar cinta hukum , maka hukum yang di buat
akan kehilangan makna sebagai hukum
A. Pancasial Sebagai Dasar Dan Pandangan Hidup Bangsa
1. Landasan Yuridis Dan Historis Pancasila Sebagai Dasar Negara
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara merupakan
kedudukan yuridis formal oleh kerena tertuan dalam ketentuan hukum negara dalam
hal ini UUD 19945 pada bagian pembuka alinea IV.
Secara historis pula dinyatakanbahwa pancasila
yang dirumuskan pada pendirian bangsa ( the founding fathers ) itu dimaksudkan
menjadi dasarnya indonesia merdeka.
Pancasila sebagi dasar falsafah kerena fancasila
merupakan rumus falsafah atau dapat dikatakan nilai-nilai pancasila adalah
nilai-nilai falsafah.
Pada hakikatnya pancasila mengandung dua
pengertian pokok sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai negara RI. Dalam
berbagai pengajaran tentang pancasila telah didalilkan bahwa pancasila itu
telah ada / lahir bersama dengan adanya / lahirnya bangsa indonesia.
2. Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pereduksiaan dan pemaknaan atas pancasila dalam
pengertian yang sempit dan politis ini berakibat pada ;
1. Pancasila
dipahami sebagai sebuah mitos
2. Pancasila
dipahami secara politik idialogis untuk kepentingannya kekuasaan
3. Nilai-nilai
pancasila menjadi nilai yang di sotopia tidak sekedar otopia.
Dalam buku “ sutomo ” ini terdapat istilahpancasila drama mempunyai arti
lima dasar tingkah laku / perintah kesusilaan yang lima, yang meliputi :
1. Tidak boleh melakukan kekerasan
( ahimsa )
2. Tidak boleh mencuri ( astesa )
3. Tidak boleh berjiwa dengki (
indriya nigraha )
4. Tidak boleh berbohong (
amrsawada )
5. Tidak boleh mabuk / minum
–minuman keras ( dama )
Selain dari pada itu dalam kitab sutasoma terdapat
semboyan “ Bhinika Tunggal Ikatan Hana Dharma Mangrua ” yang
mengndung arti meskipun agama kelihatan berbeda bentuk / sifatnya namun pada
hakikatnya satu juga yang kemudian menjadi motto lambang negara kita yakni
Bhinneka Tunggal ika.
Secara harfiah pancasila dapat dijabarkan dalam
dua kata yaitu : panca yang berarti 5 ( lima ) dan sila yang berarti dasar atau
rangkaian kata tersebut mempunyai arti lima dasar.
Pancasila sebagai dasar ( falsafah ) negara mengandung
makna bahwa nilai –nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi dasar atau
pedoman bagi penyelenggaraan bernegara
Pancasila adalah cita hukum yang menguasai hukum
dasar negara baik yang tertulis maupun tidakctertulis. Cita hukum berarti
gagasanan, pikiran , rasa dan cipta mengenai hukum yang seharusnya diinginkan
masyarakat.
Pancasila sebagai cita hukum memiliki dua fungsi ,
yaitu ;
1.
Fungsi regulatif,
artinya cinta hukum menguji apakah hukum yang yang dibuat adil atau tidak bagi
masyarakat.
2.
Fungsi konstitutif
artinya fungsi yang menentukan bahwa tampa dasar cinta hukum , maka hukum yang
di buat akan kehilangan makna sebagai hukum
Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan
sebagai norma dasar bernegara menjadi sumber , dasar, landasan, norma serta
memberi fungsi konstitusi dan regulatif bagi penyusunan hukum-hukum
negara.
3. pancasila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia
Pengertian tentang “bangsa” yang dalam istilah
asing disebut nation.Pandangan hidup berkenaan dengan sifat manusia di dalam
memandang diri dan lingkungannya sekitar
Sifat manusia ini dibentuk oleh adanya kekuatan
yang bersemayam pada diri manusia , yakni iman, cipta, rasa, dan karsa, yang
membentuk pandangan hidup peerseorangan yang kemudian beradaptasi yang
pandangan hidup perorangan yang kemudian beradaptasi dengan pandangan hidup
perorangan lain menjadi pandangan hidup kelompok. Hubungan antara kehiduapnn
kelompok yang satu denagnkelompok yang lainnya melahirkan suatu pandangan hidup
bangsa.
Dari segi kedudukan, pancasila mempunyai kedudukan
yang tinggi yakni sebagi cita-cita dan pandangan hidup bangsa dan
negara RI sedangkan dilihat dari segi fungsinya pancasila mempunya fungsi utama
sebagai dasar negara RI.
Dalam berbagai buku mengenai pancasila dikemukakan
bahwa pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental. Hal
ini dikerenakan pembukaan UUD 1945 memuat didalamnya pancasila sebagi intinya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar