Minggu, 10 Agustus 2014

Nilai-Nilai yang terkandung dalam Pancasila

NILAI-NILAI PANCASILA 

I. Pancasila

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

Makna sila ini adalah:

* Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

* Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.

* Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

* Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.

2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab

Makna sila ini adalah:

* Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.

* Saling mencintai sesama manusia.
*Mengembangkan sikap tenggang rasa.
* idak semena-mena terhadap orang lain.
* Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
* Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
* Berani membela kebenaran dan keadilan.
* Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

3. Persatuan Indonesia

Makna sila ini adalah:

* Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
* Rela berkorban demi bangsa dan negara.
* Cinta akan Tanah Air.
* Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.
* Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Makna sila ini adalah:

* Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
* Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
* Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
* Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Makna sila ini adalah:
* Bersikap adil terhadap sesama.
* Menghormati hak-hak orang lain.
* Menolong sesama.
* Menghargai orang lain.
* Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama.

II. Makna Lambang Garuda Pancasila

* Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia
* Simbol-simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam Pancasila, yaitu:
* Bintang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa
* Rantai melambangkan sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
* Pohon beringin melambangkan sila Persatuan Indonesia
* Kepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan

* Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

* Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan putih berarti suci

* Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa

* Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
* Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
* Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8
* Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
* Jumlah bulu di leher berjumlah 45

* Pita yg dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “berbeda beda, tetapi tetap satu jua”.

Rabu, 06 Agustus 2014

PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA & PANDANGAN HIDUP BANGSA

PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA 
PANDANGAN HIDUP BANGSA

Pada hakikatnya pancasila mengandung dua pengertian pokok, sebagi pandangan hidup bangsa indonesia dan sebagi dasar negara RI .  Dalam berbagai pengajaran tentang pancasila telah didalilkan bahwa pancasila itu telah ada / lahir bersama adanya / lahirnya bangsa indonesia.
Dalam buku “ sutomo ” ini terdapat istilahpancasila drama mempunyai arti lima dasar tingkah laku / perintah kesusilaan yang lima, yang meliputi :[1]
1.   Tidak boleh melakukan kekerasan ( ahimsa )
2.   Tidak boleh mencuri ( astesa )
3.   Tidak boleh berjiwa dengki ( indriya nigraha )
4.   Tidak boleh berbohong  ( amrsawada )
5.   Tidak boleh mabuk / minum –minuman keras ( dama )
Selain dari pada itu dalam kitab sutasoma terdapat semboyan “ BHINIKA TUNGGAL IKATAN HANA DHARMA MANGRUA ” yang mengndung arti meskipun agama kelihatan berbeda bentuk / sifatnya namun pada hakikatnya satu juga yang kemudian menjadi motto lambang negara kita yakni Bhinneka Tunggal ika.[2]
Secara harfiah pancasila dapat dijabarkan dalam dua kata yaitu : panca yang berarti 5 ( lima ) dan sila yang berarti dasar atau rangkaian kata tersebut mempunyai arti lima dasar.

A. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pengertian tentang “bangsa” yang dalam istilah asing disebut nation..
Pandangan hidup berkenaan dengan sifat manusia di dalam memandang diri dan lingkungannya sekitar
Sifat manusia ini dibentuk oleh adanya kekuatan yang bersemayam pada diri manusia , yakni iman, cipta, rasa, dan karsa, yang membentuk pandangan hidup peerseorangan yang kemudian beradaptasi yang pandangan hidup perorangan yang kemudian beradaptasi dengan pandangan hidup perorangan lain menjadi pandangan hidup kelompok. Hubungan antara kehiduapnn kelompok yang satu denagnkelompok yang lainnya melahirkan suatu pandangan hidup bangsa.
Dari segi kedudukan, pancasila mempunyai kedudukan yang tinggi yakni sebagi cita-cita dan pandangan hidup bangsa  dan negara RI sedangkan dilihat dari segi fungsinya pancasila mempunya fungsi utama sebagai dasar negara RI.
Dalam berbagai buku mengenai pancasila dikemukakan bahwa pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental. Hal ini dikerenakan pembukaan UUD 1945 memuat didalamnya pancasila sebagi intinya.

B. Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara
1. Landasan Yuridis Dan Historis Pancasila Sebagai Dasar Negara
Kedudukan pokok pancasila bagi negara kesatuan RI adalah sebagai dasar negara.
Pancasila sebagai dasar negara yang dimaksud disini adalah sebagai dasar falsafah / dasar falsafah negara ( philosophische grondslag ) dari negara indonesia.

2. Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara
Makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila menjadio dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara. Nilai dasar pancasila bersifat abstrak, normatif dan nilai itu menjadi motivator kegiatan dalam penyelenggaraan bernegara.
Pereduksiaan dan pemaknaan atas pancasila dalam pengertian yang sempit dan politis ini berakibat pada ;
1.   Pancasila dipahami sebagai sebuah mitos
2.   Pancasila dipahami secara politik idialogis untuk kepentingannya kekuasaan
3.   Nilai-nilai pancasila menjadi nilai yang di sotopia tidak sekedar otopia.
Dr. Koentowijoyo dalam  tulisannya mengenai redikausasi pancasila ( 1998 ) menyatakan perlunya kita memberikan ruh baru pada pancasila sehingga ia mampu menjadi kekuatan yang menggerakkan sejarah. Selama ini pancasila hanya jadi lip service , tidak ada perintah yang sungguh-sungguh melakukannya. Telah menjadi penyelewengan-penyelewengan atas pancasila, baik oleh orde lama maupun orde baru.
Redikalisasi pancasila berarti
1.   Mengembalikan pancasila sesuai dengan jadi dirinya yaitu sebagi ideologi dan dasar negara
2.   Menggantikan presepsi dari pancasila sebagai ideologi menjadi pancasila sebagai ilmu
3.   Mengusahakan pancasila mempunyai konsistensi dengan produk –produk perundangan, koheresi antar sila, korespondensi dengan realita sosial
4.   Pancasila yang mulanya melayani kepentingan partikal menjadi pancasila yang melayani kepentingan harizontal.

Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma dasar bernegara menjadi sumber , dasar, landasan norma, serta memperi fungsi konstitusi dan regulatif bagi pengusaha hukum-hukum negara.
Menurut Prof hamid S. Attamimi selain kedudukan sebagai fundamental norm, pancasila juga sebagai cita hukum. Yang maksudnya pancasila sebagai cita hulum adalah yang menguasai hukum dasar negara baik tertulis maupun tidak tertulis
Pancasila sebagai cita hukum memiliki dua fungsi , yaitu ;
1.   Fungsi regulatif, artinya cinta hukum menguji apakah hukum yang yang dibuat adil atau tidak bagi masyarakat.
2.   Fungsi konstitutif artinya fungsi yang menentukan bahwa tampa dasar cinta hukum , maka hukum yang di buat akan kehilangan makna sebagai hukum

A. Pancasial Sebagai Dasar Dan Pandangan Hidup Bangsa
1. Landasan Yuridis Dan Historis Pancasila Sebagai Dasar Negara
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara merupakan kedudukan yuridis formal oleh kerena tertuan dalam ketentuan hukum negara dalam hal ini UUD 19945 pada bagian pembuka alinea IV.
Secara historis pula dinyatakanbahwa pancasila yang dirumuskan pada pendirian bangsa ( the founding fathers ) itu dimaksudkan menjadi dasarnya indonesia merdeka.
Pancasila sebagi dasar falsafah kerena fancasila merupakan rumus falsafah atau dapat dikatakan nilai-nilai pancasila adalah nilai-nilai falsafah.
Pada hakikatnya pancasila mengandung dua pengertian pokok sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai negara RI. Dalam berbagai pengajaran tentang pancasila telah didalilkan bahwa pancasila itu telah ada / lahir bersama dengan adanya / lahirnya bangsa indonesia.

2. Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pereduksiaan dan pemaknaan atas pancasila dalam pengertian yang sempit dan politis ini berakibat pada ;
1.       Pancasila dipahami sebagai sebuah mitos
2.       Pancasila dipahami secara politik idialogis untuk kepentingannya kekuasaan
3.       Nilai-nilai pancasila menjadi nilai yang di sotopia tidak sekedar otopia.
Dalam buku “ sutomo ” ini terdapat istilahpancasila drama mempunyai arti lima dasar tingkah laku / perintah kesusilaan yang lima, yang meliputi :
1.       Tidak boleh melakukan kekerasan ( ahimsa )
2.       Tidak boleh mencuri ( astesa )
3.       Tidak boleh berjiwa dengki ( indriya nigraha )
4.       Tidak boleh berbohong  ( amrsawada )
5.       Tidak boleh mabuk / minum –minuman keras ( dama )

Selain dari pada itu dalam kitab sutasoma terdapat semboyan “ Bhinika Tunggal Ikatan Hana Dharma Mangrua ” yang mengndung arti meskipun agama kelihatan berbeda bentuk / sifatnya namun pada hakikatnya satu juga yang kemudian menjadi motto lambang negara kita yakni Bhinneka Tunggal ika.
Secara harfiah pancasila dapat dijabarkan dalam dua kata yaitu : panca yang berarti 5 ( lima ) dan sila yang berarti dasar atau rangkaian kata tersebut mempunyai arti lima dasar.
Pancasila sebagai dasar ( falsafah ) negara mengandung makna bahwa nilai –nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara
Pancasila adalah cita hukum yang menguasai hukum dasar negara baik yang tertulis maupun tidakctertulis. Cita hukum berarti gagasanan, pikiran , rasa dan cipta mengenai hukum yang seharusnya diinginkan masyarakat.
Pancasila sebagai cita hukum memiliki dua fungsi , yaitu ;
1.                Fungsi regulatif, artinya cinta hukum menguji apakah hukum yang yang dibuat adil atau tidak bagi masyarakat.
2.                Fungsi konstitutif artinya fungsi yang menentukan bahwa tampa dasar cinta hukum , maka hukum yang di buat akan kehilangan makna sebagai hukum
Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma dasar bernegara menjadi sumber , dasar, landasan, norma serta memberi  fungsi konstitusi dan regulatif bagi penyusunan hukum-hukum negara.

3. pancasila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia
Pengertian tentang “bangsa” yang dalam istilah asing disebut nation.Pandangan hidup berkenaan dengan sifat manusia di dalam memandang diri dan lingkungannya sekitar
Sifat manusia ini dibentuk oleh adanya kekuatan yang bersemayam pada diri manusia , yakni iman, cipta, rasa, dan karsa, yang membentuk pandangan hidup peerseorangan yang kemudian beradaptasi yang pandangan hidup perorangan yang kemudian beradaptasi dengan pandangan hidup perorangan lain menjadi pandangan hidup kelompok. Hubungan antara kehiduapnn kelompok yang satu denagnkelompok yang lainnya melahirkan suatu pandangan hidup bangsa.
Dari segi kedudukan, pancasila mempunyai kedudukan yang tinggi yakni sebagi cita-cita dan pandangan hidup bangsa  dan negara RI sedangkan dilihat dari segi fungsinya pancasila mempunya fungsi utama sebagai dasar negara RI.
Dalam berbagai buku mengenai pancasila dikemukakan bahwa pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental. Hal ini dikerenakan pembukaan UUD 1945 memuat didalamnya pancasila sebagi intinya.


PENGERTIAN PANCASILA -- MENGETAHUI ARTI PANCASILA

PENGERTIAN PANCASILA 

Kita sering mendengar bahwa pancasila merupakan ideologi negara kita, namun apakah suudah mengerti arti pancasila ? atau mengapa bisa disebut dengan pancasila ? apakah pengertian pancasila ? semua itu akan kita ulas secara lengkap dan detail pada artikel kali ini . Pengertian pancasila. Arti Pancasila berasal dari bahasa sansekerta India (kasta brahmana). sedangkan menurut Muh Yamin, dalam bahasa sansekerta , memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu : panca : yang artinya lima, syila : vokal i pendek, yang artinya batu sendi, alas, atau dasar. Syiila vokal i panjang artinya peraturan tingkah laku yang baik atau penting.
Kata kata tersebut kemudian dalam bahasa indonesia terutama bahasa jawa diartikan “susila” yang memiliki hubungan dengan moralitas. oleh karena itu secara etimologi kata “pancasila” yang dimaksud adalah istilah “pancasyila” dengan vokal i yang memiliki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. adapun istilah “pancasyiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna “lima aturan tingkah laku yang penting”
Perkataan pancasila mula-mula terdapat dalam perpustakaan Budha India. ajaran budha bersumber pada kitab suci Tri Pitaka dan Vinaya pitaka, yang kesemuanya itu merupakan ajaran moral untuk mencapai surga. ajaran pancasila menurut Budha adalah merupakan lima aturan (larangan) atau five moral principles, yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh para penganutnya. adapun isi lengkap larangan itu adalah :
Panatipada veramani sikhapadam samadiyani, artinya “jangan mencabut nyawa makhlum hidup” atau dilarang membunuh.
Dinna dana veramani shikapadam samadiyani, artinya “jangan mengambil barang yang tidak diberikan.” maksudnya dilarang mencuri.
Kameshu micchacara veramani shikapadam samadiyani, artinya jangan berbuat zina.
Musawada veramani shikapadam samadiyani, artinya jangan berkata bohong atau dilarang berdusta.
Sura merayu masjja pamada tikana veramani, artinya janganlah minum-minuman yang memabukkan.
Nilai-nilai pancasila secara intrinsik bersifat filosofis, dan di dalam kehidupan masyarakat indonesia nilai pancasila secara praktis merupakan filsafat hidup (pandangan hidup). nilai dan fungsi filsafat pancasila telah ada jauh sebelum indonesia merdeka. hal ini dibuktikan dengan sejarah majapahit (1293). pada waktu itu hindu dan budha hidup berdampingan dengan damai dalam satu kerajaan. Empu prapanca menulis “negara kertagama” (1365). dalam kitab tersebut telah terdapat istilah “pancasila”
Empu tantular yang mengarang buku “sutasoma” yang di dalamnya memuat seloka yang berbunyi : “Bhineka Tunggal ika tan Hana Dharma Mangrua”, artinya walaupun berbeda namun satu jua adanya, sebab ada tidak agama yang memiliki Tuhan yang berbeda. Hal ini menunjukkan adanya realitas kehidupan agama pada saat itu, yaitu agama Hindu dan Budha. Bahkan salah satu kerajaan yang menjadi kekuasaannya yaitu pasai jutru telah memeluk agama islam.Sumpah palapa yang diucapkan Mahapatih Gadjah mada dalam sidang ratu dan para menteri di pasebahan keprabuan Majapahit pada tahun 1331, yang berisi cita-cita mempersatukan seluruh nusantara raya sebagai berikut : “Saya baru akan berhenti berpuasa makan palapa, jikalau seluruh nusantara bertakhluk di bawah kekuasaan negara, jikalau gurun, seram, tanjungpura, Haru, pahang, Dempo, Bali, Sunda, palembang, tumasik telah dikalahkan”. (Yamin ; 1960:60)
Dalam kehidupan bangsa indonesia diakui bahwa nilai pancasila adalah pandangan hidup (filsafat hidup) yang berkembang dalam sosio-budaya Indonesia. nilai pancasila dianggap sebagai nilai dasar dan puncak (sari-sari) budaya bangsa, karenanya nilai ini diyakini sebagai jiwa dan kepribadian bangsa.
Sebagai ajaran filsafat, pancasila mencerminkan nilai dan pandangan mendasar dan hakiki rakyat indonesia dalam hubungannya dengan sumber kesemestaan, yakni Tuhan Yang Maha Esa sebagai asas fundamental dalam kesemestaan yang kemudian juga dijadikan fundamental kenegaraan yaitu negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. demikian pula asas kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia dan seterusnya dimana nilai nilai tersebut secara bulat dan utuh mencerminkan asa kekeluargaan, cinta sesama dan cinta keadilan.
Berdasarkan asa-asa fundamental ini, maka disarikan pokok-pokok ajaran filsafat pancasila menurut Lapasila IKIP Malang (yang saat ini menjadi Universitas Malang) sebagai berikut :
1. Tuhan Yang Maha Esa
2. Budinurani manusia
3. Kebenaran
4. Kebenaran dan keadilan
5. Kebenaran dan keadilan bagi bangsa Indonesia.

Dalam perkembangan selanjutnya pancasila tetap tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang susunan sila-silanya sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

Itulah penjelasan tentang arti Pancasila. Semoga bermanfaat bagi kita sebagai penambah pengetahuan. Terima Kasih.

sumber : Buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi,SMA, dan SMP dengan pengubahan seperlunya